Powered By google

Sabtu, 04 Desember 2010

HUKUM WALIMAH SETELAH AQAD NIKAH

Masalah: Hukum Walimah.

Pendapat Syaikh al-Albani: Setelah keluarga baru terbentuk, haruslah diadakan walimah.

Hal ini berdasarkan perintah Rasulullah saw kepada 'Abbdurrahman bin'Auf untuk mengadakan walimah;
juga berdasarkan hadits Buraidahbin al-Khuthaib,
ia berkata: 'Setelah meminang Fatimah ra, Ali mengatakan: Rasulullah saw bersabda: "Bagi satu pengantin,
dalam riwayat yang lain : satu pasang pengantin harus diadakan walimah".
[Diriwayatkan oleh Ahmad (V/359) dan Thabrani (1/112/1)]

Masalah: Sunnah-sunnah dalam walimah
Pendapat Syaikh al-Albani: Dalam melaksanakan walimah, hendaklah memperhatikan hal-hal berikut ini:
Pertama; Hendaknya walimah tersebut dilaksanakan selama tiga hari setelah pasangan suami isteri terbentuk, karena seperti inilah yang dilakukan oleh Nabi saw.
Dari Anas ra, ia berkata: 'Ketika Rasulullah saw menikah dengan seorang perempuan, beliau mengutus saya mengundang orang-orang untuk makan.
[HR. Bukhari IX/189)]
Dan dari Anas ra, ia berkata: 'Ketika Rasulullah menikah dengan Shofiyah, beliau jadikan pembebasannya sebagai maharnya, dan Rasulullah mengadakan walimah selama tiga hari'.Diriwayatkan oleh Abu 'Ali dengan sanadnya, sebagaimana yang tercantumdalam kitab 'al-Fath'(IX/199)

Kedua; Hendaklah mengundang orang-orang shalih baik dari kalangan orang-orang miskin maupun dari kalangan orang-orang kaya,
berdasarkan sabda Rasulullah saw : "Bersahabatlah dengan orang yang shalih dan usahakanlah makananmu hanya dimakan oleh orang yang bertaqwa saja."
Diriwayatkan oleh Abu Daud,Tirmidzi dan Hakim (IV/128)

Ketiga; Walimah hendaknya dilaksanakan dengan
menyembelih satu kambing atau lebih jika mampu. [Aadabu az-Zifaf ' hal. 73-74]

Sumber: Ensiklopedi Al Bani [Kumpulan Fatwa] oleh Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Al-Qur'an Wal Hadits Ala Fahmi Salaf

Manhaj salaf adalah satu-satunya manhaj yang diakui kebenarannya oleh Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena manhaj ini mengajarkan pemahaman dan pengamalan islam secara lengkap dan menyeluruh, dengan tetap menitikberatkan kepada masalah tauhid dan pokok-pokok keimanan sesuai dengan perintah Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah berfirman:(lihat QS.At Taubah: 100)/(Qs. Al Baqarah: 137)Dalam hadits yang shahih tentang perpecahan umat ini menjadi 73 golongan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Semua golongan tersebut akan masuk neraka, kecuali satu golongan, yaitu Al Jama’ah“. Dalam riwayat lain: “Mereka (yang selamat) adalah orang-orang yang mengikuti petunjukku dan petunjuk para sahabatku.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ad Darimy dan imam-imam lainnya, dishahihkan oleh Ibnu Taimiyyah, Asy Syathiby dan Syaikh Al Albany. Lihat “Silsilatul Ahaaditsish Shahihah” no. 204) Maka mengikuti manhaj salaf adalah satu-satunya cara untuk bisa meraih keselamatan di dunia dan akhirat, sebagaimana hanya dengan mengikuti manhaj inilah kita akan bisa meraih semua keutamaan dan kebaikan yang Allah ta’ala janjikan dalam agama-Nya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sebaik-baik umatku adalah generasi yang aku diutus di masa mereka (para sahabat radhiyallahu ‘anhum), kemudian generasi yang datang setelah mereka, kemudian generasi yang datang setelah mereka.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)