Masalah: Hukum Walimah.
Pendapat Syaikh al-Albani: Setelah keluarga baru terbentuk, haruslah diadakan walimah.
Hal ini berdasarkan perintah Rasulullah saw kepada 'Abbdurrahman bin'Auf untuk mengadakan walimah;
juga berdasarkan hadits Buraidahbin al-Khuthaib,
ia berkata: 'Setelah meminang Fatimah ra, Ali mengatakan: Rasulullah saw bersabda: "Bagi satu pengantin,
dalam riwayat yang lain : satu pasang pengantin harus diadakan walimah".
[Diriwayatkan oleh Ahmad (V/359) dan Thabrani (1/112/1)]
Masalah: Sunnah-sunnah dalam walimah
Pendapat Syaikh al-Albani: Dalam melaksanakan walimah, hendaklah memperhatikan hal-hal berikut ini:
Pertama; Hendaknya walimah tersebut dilaksanakan selama tiga hari setelah pasangan suami isteri terbentuk, karena seperti inilah yang dilakukan oleh Nabi saw.
Dari Anas ra, ia berkata: 'Ketika Rasulullah saw menikah dengan seorang perempuan, beliau mengutus saya mengundang orang-orang untuk makan.
[HR. Bukhari IX/189)]
Dan dari Anas ra, ia berkata: 'Ketika Rasulullah menikah dengan Shofiyah, beliau jadikan pembebasannya sebagai maharnya, dan Rasulullah mengadakan walimah selama tiga hari'.Diriwayatkan oleh Abu 'Ali dengan sanadnya, sebagaimana yang tercantumdalam kitab 'al-Fath'(IX/199)
Kedua; Hendaklah mengundang orang-orang shalih baik dari kalangan orang-orang miskin maupun dari kalangan orang-orang kaya,
berdasarkan sabda Rasulullah saw : "Bersahabatlah dengan orang yang shalih dan usahakanlah makananmu hanya dimakan oleh orang yang bertaqwa saja."
Diriwayatkan oleh Abu Daud,Tirmidzi dan Hakim (IV/128)
Ketiga; Walimah hendaknya dilaksanakan dengan
menyembelih satu kambing atau lebih jika mampu. [Aadabu az-Zifaf ' hal. 73-74]
Sumber: Ensiklopedi Al Bani [Kumpulan Fatwa] oleh Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani
Pendapat Syaikh al-Albani: Setelah keluarga baru terbentuk, haruslah diadakan walimah.
Hal ini berdasarkan perintah Rasulullah saw kepada 'Abbdurrahman bin'Auf untuk mengadakan walimah;
juga berdasarkan hadits Buraidahbin al-Khuthaib,
ia berkata: 'Setelah meminang Fatimah ra, Ali mengatakan: Rasulullah saw bersabda: "Bagi satu pengantin,
dalam riwayat yang lain : satu pasang pengantin harus diadakan walimah".
[Diriwayatkan oleh Ahmad (V/359) dan Thabrani (1/112/1)]
Masalah: Sunnah-sunnah dalam walimah
Pendapat Syaikh al-Albani: Dalam melaksanakan walimah, hendaklah memperhatikan hal-hal berikut ini:
Pertama; Hendaknya walimah tersebut dilaksanakan selama tiga hari setelah pasangan suami isteri terbentuk, karena seperti inilah yang dilakukan oleh Nabi saw.
Dari Anas ra, ia berkata: 'Ketika Rasulullah saw menikah dengan seorang perempuan, beliau mengutus saya mengundang orang-orang untuk makan.
[HR. Bukhari IX/189)]
Dan dari Anas ra, ia berkata: 'Ketika Rasulullah menikah dengan Shofiyah, beliau jadikan pembebasannya sebagai maharnya, dan Rasulullah mengadakan walimah selama tiga hari'.Diriwayatkan oleh Abu 'Ali dengan sanadnya, sebagaimana yang tercantumdalam kitab 'al-Fath'(IX/199)
Kedua; Hendaklah mengundang orang-orang shalih baik dari kalangan orang-orang miskin maupun dari kalangan orang-orang kaya,
berdasarkan sabda Rasulullah saw : "Bersahabatlah dengan orang yang shalih dan usahakanlah makananmu hanya dimakan oleh orang yang bertaqwa saja."
Diriwayatkan oleh Abu Daud,Tirmidzi dan Hakim (IV/128)
Ketiga; Walimah hendaknya dilaksanakan dengan
menyembelih satu kambing atau lebih jika mampu. [Aadabu az-Zifaf ' hal. 73-74]
Sumber: Ensiklopedi Al Bani [Kumpulan Fatwa] oleh Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar