Bab ini mencakup tujuh pembahasan:
- Makna Aqidah
- Urgensi Aqidah
- Makna as-Sunnah
- Ahlus Sunnah wal Jama’ah
- Nama Lain Ahlus Sunnah wal Jama’ah
- Makna Salaf
- Kewajiban Mengikuti Manhaj Salaf
Secara bahasa aqidah berarti mengikatkan sesuatu. Kalau dikatakan bahwa seseorang meng-i’tiqadkan sesuatu maka itu maknanya dia telah mengikatkan keyakinan itu di dalam hatinya. Yang dimaksud dengan istilah aqidah adalah segala sesuatu yang menjadi ideologi bagi seseorang. Aqidah adalah amalan hati yang berupa keimanan di dalam hati terhadap sesuatu dan pembenaran/tashdiq tentangnya. Pokok-pokok aqidah Islam biasa dikenal dengan istilah rukun Islam, yaitu mencakup: iman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, dan iman kepada takdir (lihat at-Tauhid li ash-Shaff al-Awwal al-’Aali, hal. 9).
[2] Urgensi Aqidah
Berikut ini beberapa dalil yang menunjukkan betapa penting kedudukan aqidah:
- Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan sesuatupun dalam beribadah kepada Rabbnya.” (QS. al-Kahfi: 110). Ayat ini menunjukkan bahwa aqidah yang benar merupakan asas tegaknya agama dan syarat diterimanya amalan (lihat at-Tauhid li ash-Shaff al-Awwal al-’Aali, hal. 9). Hal ini semakin jelas dengan ayat berikut ini…
- Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh telah Kami wahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu, seandainya kamu berbuat syirik niscaya akan lenyap seluruh amalmu dan kamu pasti akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. az-Zumar: 65)
- Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. an-Nahl: 36). Ayat ini menunjukkan bahwa fokus dakwah para rasul yang paling utama adalah untuk memperbaiki aqidah; agar umat menyembah Allah semata dan meninggalkan peribadahan kepada selain Allah (lihat at-Tauhid li ash-Shaff al-Awwal al-’Aali, hal. 10). Hal ini semakin jelas dengan ayat berikut ini…
- Allah ta’ala berfirman mengenai seruan para rasul kepada kaumnya (yang artinya), “Sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian satupun sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raaf: 59,65,73,85). Ucapan ini dikatakan oleh Nabi Nuh, Hud, Shalih, Syu’aib dan segenap nabi ‘alaihimush sholatu was salam kepada kaumnya (lihat at-Tauhid li ash-Shaff al-Awwal al-’Aali, hal. 10).
Secara bahasa as-Sunnah bermakna jalan atau perjalanan. Menurut istilah ahli hadits Sunnah adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik atau sifat perilaku baik hal itu terjadi sebelum beliau diutus sebagai nabi ataupun sesudahnya. Menurut istilah ahli ushul Sunnah adalah hukum yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak disebutkan secara tegas di dalam al-Qur’an, baik hal itu merupakan penjelas ayat ataupun bukan. Adapun menurut ulama fikih maka Sunnah diartikan sebagai perkara yang bukan wajib, yaitu apabila dikerjakan berpahala dan kalau ditinggalkan tidak berdosa. Namun yang dimaksud dengan istilah Sunnah oleh para ulama salaf adalah lebih luas cakupannya daripada itu semua. Menurut mereka Sunnah itu adalah: kesesuaian dengan al-Kitab dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta pemahaman para sahabatnya, baik hal itu mencakup perkara aqidah maupun perkara ibadah. Lawan dari istilah Sunnah itu adalah bid’ah (lihat Kun Salafiyan ‘alal Jaddah, hal. 25-26).
[4] Makna Ahlus Sunnah wal Jama’ah
Istilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah telah dikenal oleh para sahabat. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma mengenai tafsir firman Allah ta’ala (yang artinya), “Pada hari itu -kiamat- maka akan memutih berseri wajah-wajah dan akan menghitam legam wajah-wajah yang lain.” (QS. Ali Imran: 106). Ibnu Abbas berkata, “Yaitu akan memutih wajah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, dan akan menghitam legam wajah Ahlul Bid’ah wal Furqah.” (Tafsir Ibnu Katsir [1/390] sebagaimana dinukil dalam Mu’taqad Ahlus Sunnah, hal. 63)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Ahlus Sunnah itu adalah: “Orang-orang yang berpegang teguh dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam serta segala sesuatu yang telah disepakati oleh para pendahulu yang pertama dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.” (Majmu’ Fatawa [2/375] sebagaimana dinukil dalam Kun Salafiyan ‘alal Jaddah, hal. 32).
[5] Nama lain Ahlus Sunnah wal Jama’ah
Para ulama menyebut Ahlus Sunnah dengan nama yang beraneka ragam, di antaranya adalah:
- Ahlul Hadits; penamaan ini dapat kita temukan dalam kitab-kitab aqidah salaf semacam karya Ibnu Taimiyah, ash-Shabuni dan lain-lain. Yang mereka maksud dengan ahlul hadits adalah Ahlus Sunnah itu sendiri. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kami tidaklah memaksudkan bahwa yang disebut ahli hadits itu adalah sekedar orang-orang yang rajin mendengarkannya, menulisnya, atau meriwayatkannya. Akan tetapi yang kami maksud ahlul hadits itu adalah semua orang yang lebih berhak -mendapatkan julukan itu- karena penjagaan mereka terhadapnya, pemahaman mereka tentangnya secara lahir dan batin serta berupaya untuk terus mengikutinya secara batin dan lahir, demikian pula yang kami maksud dengan ahlul qur’an.” (Majmu’ Fatawa [4/95] sebagaimana dinukil dari Kun Salafiyan ‘alal Jaddah, hal. 33)
- al-Atsariyah atau Ahlul Atsar. Sebagaimana ucapan Ibnu Abi Hatim ar-Razi yang sangat terkenal, beliau rahimahullah berkata, “Salah satu karakter ahlul bid’ah adalah suka mencela ahlul atsar.” (Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah [1/179] sebagaimana dinukil dari Kun Salafiyan ‘alal Jaddah, hal. 33)
- al-Firqah an-Najiyah. Hal ini sebagaimana diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits perpecahan umat, “Semua golongan itu di neraka kecuali satu.” Dan satu golongan/firqah yang selamat itu dijelaskan dalam hadits Abdullah bin Amr bin al-’Ash sebagai, “Orang-orang yang beragama sebagaimana aku dan para sahabatku.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, sahih. Lihat hadits-hadits tentang hal ini dalam Limadza Ikhtartu al-Manhaj as-Salafi karya Syaikh Salim al-Hilali, hal. 39-40, lihat juga Kun Salafiyan ‘alal Jaddah, hal. 20 dan 34)
- ath-Tha’ifah al-Manshurah. Penamaan ini diambil dari kandungan hadits tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Akan senantiasa ada sekelompok orang di antara umatku yang menang -di atas kebenaran- sampai datang kepada mereka ketetapan Allah sedangkan mereka tetap dalam keadaan menang.” (Muttafaq ‘alaih). Dan sungguh telah salah orang yang membedakan antara ath-Tha’ifah al-Manshurah dengan al-Firqah an-Najiyah (lihat Kun Salafiyan ‘alal Jaddah, hal. 35, lihat juga Limadza Ikhtartu al-manhaj as-Salafi, hal. 40-42). Bahkan, Syaikh Salim al-Hilali mengatakan, “Secara keseluruhan, maka hadits-hadits mengenai ath-Tha’ifah al-Manshurah adalah mencapai derajat mutawatir, sebagaimana telah ditegaskan oleh sekelompok ulama, di antara mereka adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidha’ Shirathil Mustaqim [hal. 6], as-Suyuthi dalam al-Azhar al-Mutanatsirah [93] dan guru kami al-Albani -semoga Allah menjaganya- dalam Sholat Iedain [hal. 39-40] dan para ulama yang lain.” (Limadza Ikhtartu al-Manhaj as-Salafi, hal. 42)
- as-Salafiyah atau as-Salafiyun. Yaitu penyandaran kepada kaum salaf -akan dijelaskan siapa yang dimaksud dengan istilah salaf- (lihat Kun Salafiyan ‘alal Jaddah, hal. 35). Apabila ditinjau dari sisi bahasa, istilah salaf itu dapat disimpulkan sebagai istilah yang mewakili sekelompok orang yang terdahulu dalam hal ilmu, keimanan, keutamaan, atau kebaikan/jasa (lihat Limadza Ikhtartu al-Manhaj as-Salafi, hal. 30)
Sebagaimana sudah disinggung di muka bahwa secara bahasa kata salaf itu menunjukkan kepada orang-orang yang terdahulu atau yang mendahului. Seperti yang disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada putrinya Fathimah, “Sesungguhnya aku adalah sebaik-baik salaf/pendahulu bagimu.” (HR. Muslim) (lihat Limadza Ikhtartu al-Manhaj as-Salafi, hal. 30).
Adapun secara istilah, para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam memaknai istilah salaf:
- Sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud salaf itu adalah para sahabat saja
- Sebagian lagi berpendapat bahwa salaf itu mencakup sahabat dan tabi’in (murid para sahabat)
- Sebagian lagi berpandangan bahwa salaf itu mencakup sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in (murid para tabi’in) (lihat Kun Salafiyan ‘alal Jaddah, hal. 36 dan Mu’taqad Ahlus Sunnah wal Jama’ah fi Tauhid al-Asma’ wa Shifat, hal. 54).
Dengan demikian, menisbatkan diri sebagai salafi bukanlah tergolong perbuatan bid’ah. Sebab istilah salaf itu sama artinya dengan ahlus sunnah wal jama’ah. Para sahabat itu adalah salaf, sementara mereka jugalah orang-orang yang pertama kali layak untuk disebut sebagai ahlus sunnah wal jama’ah. Sebagaimana tidak salah apabila kita menyebut Sunni sebagai penisbatan kepada Ahlus Sunnah, maka demikian pula tidak ada salahnya apabila kita menyebut Salafi sebagai penisbatan kepada generasi salaf (lihat Kun Salafiyan ‘alal Jaddah, hal. 38)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tidak tercela sama sekali atas orang yang menampakkan madzhab salaf dan menisbatkan diri kepadanya serta merasa mulia dengannya, bahkan wajib menerima pernyataan itu darinya, karena sesungguhnya madzhab salaf itu tidak lain dan tidak bukan adalah kebenaran itu sendiri.” (Majmu’ Fatawa [4/149] sebagaimana dinukil dalam Kun Salafiyan ‘alal Jaddah, hal. 42)
[7] Kewajiban Mengikuti Manhaj Salaf
Berikut ini sebagian dalil yang menunjukkan wajibnya mengikuti manhaj salaf -secara umum- terlebih lagi dalam perkara aqidah, karena sebagaimana sudah disinggung di depan bahwa aqidah merupakan asas tegaknya agama dan syarat diterimanya amalan (lihat sebuah faedah yang sangat indah yang disebutkan oleh Syaikh Zaid bin Muhammad al-Madkhali dalam kitabnya Abraz al-Fawa’id min al-Arba’ al-Qawa’id, hal. 27).
Di antara dalil-dalil tersebut adalah:
- Firman Allah ta’ala (yang artinya), “Orang-orang yang terdahulu dan pertama-tama dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun pasti akan ridha kepada-Nya. Allah persiapkan untuk mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. Itulah keberuntungan yang sangat besar.” (QS. at-Taubah: 100)
- Firman Allah ta’ala (yang artinya), “Barangsiapa yang menentang Rasul setelah jelas baginya petunjuk dan dia mengikuti selain jalan orang-orang yang beriman, maka Kami akan membiarkan dia terombang-ambing dalam kesesatannya, dan Kami akan memasukkan mereka ke dalam Jahannam, dan sesungguhnya Jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. an-Nisaa’: 115)
- Firman Allah ta’ala (yang artinya), “Ikutilah jalan orang-orang yang kembali kepada-Ku.” (QS. Luqman: 15). Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap para sahabat adalah orang yang munib/kembali kepada Allah, oleh sebab itu wajib mengikuti jalannya…” (I’lam al-Muwaqqi’in [4/120] sebagaimana dinukil dalam Kun Salafiyan ‘alal Jaddah, hal. 37)
- Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik manusia adalah di jamanku, kemudian sesudahnya, dan kemudian generasi yang berikutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Syaikh Prof. Dr. Muhammad Khalifah at-Tamimi berkata, “Predikat baik yang dipersaksikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini terhadap tiga generasi utama menunjukkan keutamaan mereka dan keterdahuluan mereka serta kemuliaan kedudukan mereka dan keluasan ilmu mereka terhadap syari’at Allah dan betapa kuatnya komitmen mereka dalam berpegang teguh dengan Sunnah rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam…” (Mu’taqad Ahlus Sunnah, hal. 57)
- Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Yahudi berpecah menjadi tujuh puluh satu golongan, Nasrani berpecah menjadi tujuh puluh dua golongan, sedangkan umat ini -umat Islam- akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan semuanya terancam neraka kecuali satu.” Ada yang bertanya, “Siapakah golongan itu wahai Rasulullah?”. Maka beliau menjawab, “Yaitu orang-orang yang berpegang dengan pemahamanku dan para sahabatku pada hari ini.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dihasankan Syaikh Salim al-Hilali lihat Limadza Ikhtartu al-Manhaj as-Salafi, hal. 39).
- Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya orang yang masih hidup sepeninggalku akan melihat banyak perselisihan. Oleh sebab itu wajib bagi kalian untuk mengikuti Sunnahku dan Sunnah para khalifah yang lurus dan berpetunjuk setelahku. Berpegang teguhlah dengannya …” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Darimi, Ahmad, sahih. Lihat Kun Salafiyan ‘alal Jaddah, hal. 39). Syaikh Salim al-Hilali menyimpulkan keterangan para ulama tentang makna Sunnah Khulafa’ur Rasyidin, “Sesungguhnya yang dimaksud dengan Sunnah Khulafa’ur Rasyidin tidak lain adalah pemahaman para sahabat radhiyallahu’anhum…”. Hal itu sebagaimana telah diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam teks hadits yang lain mengenai golongan yang selamat, “Orang-orang yang mengikuti pemahamanku dan pemahaman para sahabatku pada hari ini.” (Limadza Ikhtartu al-Manhaj as-Salafi, hal. 75)
Bab ini mencakup lima pembahasan:
- Sumber Aqidah
- as-Sunnah Merupakan Wahyu Yang Terjaga
- as-Sunnah Merupakan Hujjah
- as-Sunnah Merupakan Hujjah Yang Mandiri
- Hadits Ahad Hujjah dalam Aqidah
Aqidah adalah perkara tauqifiyah, artinya tidak bisa ditetapkan kecuali apabila dilandasi dengan dalil dari Sang pembuat syari’at. Aqidah bukanlah medan pemikiran dan ruang untuk berijtihad. Oleh sebab itu sumber aqidah itu hanya terbatas pada apa yang dijelaskan di dalam al-Kitab maupun as-Sunnah. Sebab, tidak ada yang lebih mengetahui tentang Allah dan apa yang wajib baginya serta perkara-perkara yang Allah tersucikan darinya selain Allah sendiri. Dan tidak ada selain Allah orang yang lebih mengerti tentang hal itu selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu manhaj/metode salafus shalih dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam mengambil aqidah adalah terbatas pada al-Kitab dan as-Sunnah (lihat Kitab at-Tauhid li as-Shaff al-Awwal al-’Aali, hal. 11)
[2] as-Sunnah Merupakan Wahyu Yang Terjaga
Yang dimaksud dengan Sunnah di sini adalah segala sesuatu yang ditetapkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam selain daripada apa yang telah disebutkan di dalam al-Qur’an. Apa saja yang beliau sampaikan -dalam urusan agama ini- pada hakekatnya merupakan wahyu dari Allah ta’ala, bukan hasil rekayasa pemikiran beliau.
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan tidaklah dia -Muhammad- berbicara dari hawa nafsunya, akan tetapi itu semata-mata wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (QS. an-Najm: 3-4).
Dan Allah ta’ala telah berjanji untuk menjaga wahyu yang diturunkan kepada Nabi-Nya, sebagaimana ditegaskan oleh-Nya dalam ayat (yang artinya), “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan adz-Dzikr dan Kami pula yang akan menjaganya.” (QS. al-Hijr: 9)
(lihat Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 71-72)
Syubhat: Sebagian orang beranggapan bahwa kita tidak mungkin berpegang dengan as-Sunnah/hadits karena hadits itu baru dituliskan beberapa ratus tahun setelah meninggalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Jawaban: Tuduhan bahwa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru dituliskan beberapa ratus tahun setelah wafatnya adalah dugaan yang keliru dan ucapan tanpa bukti. Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa suatu ketika seorang penduduk Yaman bernama Abu Syah meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dituliskan apa yang dia dengar dari khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun penaklukan kota Mekah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tuliskanlah -isi khutbahku- untuk Abu Syah.” (lihat Fath al-Bari [1/250-251], Syarh Muslim [5/256-257]).
Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata, “Tidak ada seorang pun sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih banyak haditsnya daripada aku kecuali apa yang ada pada Abdullah bin Amr, karena dia selalu mencatat sedangkan aku tidak mencatat.” (lihat Fath al-Bari [1/251])
Dalil lainnya, adalah hadits yang riwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim dll dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya senantiasa mendengar apa yang anda sampaikan kemudian saya pun mencatatnya.” Beliau menjawab, “Iya.” Abdullah berkata, “Dalam keadaan -anda- murka ataupun ridha?”. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Karena sesungguhnya aku tidak mengucapkan kecuali kebenaran.” (lihat hadits yang lainnya dalam al-Hadits an-Nabawi oleh Dr. Muhammad Luthfi, hal. 42-43)
[3] as-Sunnah Merupakan Hujjah
Sunnah dalam terminologi ahli ushul merupakan segala sesuatu yang bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selain al-Qur’an. Maka dalam pengertian ini, sunnah itu mencakup ucapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, perbuatannya, persetujuannya, tulisan yang beliau tinggalkan, isyarat yang beliau berikan, tekad dan juga sikap beliau dalam meninggalkan sesuatu.
Dalam makna ini maka sunnah itu bisa disamakan dengan istilah al-Hikmah yang sering disebutkan beriringan dengan al-Kitab di dalam ayat-ayat al-Qur’an. Seperti misalnya, Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah menurunkan kepadamu al-Kitab dan al-Hikmah, dan Allah mengajarkan kepadamu apa-apa yang kamu tidak ketahui, dan karunia Allah atas dirimu sungguh sangat besar.” (QS. an-Nisaa’: 113).
Oleh sebab itu Imam asy-Syafi’i rahimahullah menukil keterangan ulama ahli tafsir bahwa yang dimaksud dengan al-Hikmah di sini adalah Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (lihat Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 122)
Kaum muslimin telah sepakat mengenai wajibnya taat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keharusan untuk mengikuti Sunnahnya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun Sunnah ini, apabila ia telah terbukti keabsahannya maka segenap kaum muslimin telah sepakat mengenai kewajiban untuk mengikutinya.”
Di antara dalil-dalil yang melandasinya adalah firman Allah ta’ala (yang artinya), “Katakanlah: taatilah Allah dan taatilah Rasul, apabila kalian berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang kafir itu.” (QS. Ali Imran: 32).
Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Hendaknya merasa takut orang-orang yang menyelisihi urusan rasul itu, karena mereka akan tertimpa fitnah atau merasakan siksaan yang sangat pedih.” (QS. an-Nur: 63).
Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Tidak pantas bagi seorang beriman lelaki ataupun perempuan apabila Allah dan rasul-Nya telah memutuskan suatu perkara kemudian ternyata masih ada bagi mereka pilihan yang lain dalam menyelesaikan urusan mereka.” (QS. al-Ahzab: 36).
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Kemudian, apabila kalian berselisih tentang perkara apa saja maka kembalikanlah kepada Allah dan rasul, apabila kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS. an-Nisaa’: 59).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya aku diberikan al-Kitab dan yang semisal dengannya bersama hal itu.” (HR. Abu Dawud, dll).
Beliau juga bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Rasulullah itu sama kedudukannya dengan apa yang diharamkan oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah)
(lihat Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 124-125)
[4] as-Sunnah Merupakan Hujjah Yang Mandiri
Sunnah dapat dibagi menjadi tiga bagian apabila ditinjau dari keterkaitannya dengan dalil-dalil al-Qur’an.
Pertama: Sunnah yang menjadi penegas; yaitu Sunnah yang sama persis kandungannya dengan kandungan dalil atau ayat al-Qur’an dari segala sisi.
Kedua: Sunnah yang menjadi penjelas atau penafsir terhadap perkara-perkara yang disebutkan secara global saja oleh ayat al-Qur’an.
Ketiga: Sunnah yang bersifat mandiri atau menambahkan sesuatu yang memang tidak disinggung di dalam al-Qur’an. Sunnah semacam ini bisa berupa keterangan mengenai wajibnya sesuatu yang hukumnya didiamkan oleh al-Qur’an, artinya al-Qur’an tidak membicarakan mengenai wajibnya hal itu. Atau bisa juga berupa keterangan mengenai haramnya sesuatu yang hukumnya didiamkan oleh al-Qur’an, artinya al-Qur’an tidak membicarakan mengenai haramnya hal itu (lihat Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 123)
Yang dimaksud di sini adalah hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbicara tentang suatu perkara yang tidak disebutkan oleh al-Qur’an. Hadits-hadits semacam itu biasa disebut para ulama dengan istilah Sunnah Istiqlaliyah atau Sunnah Za’idah. Kaum salaf telah sepakat bahwasanya wajib mengikuti Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, entah itu yang sifatnya memberikan keterangan yang serupa, menafsirkan, atau yang memberikan keterangan tambahan yang tidak ada di dalam al-Qur’an. Dalilnya adalah dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban berhujjah dengan as-Sunnah, karena dalil-dalil itu bersifat umum dan tanpa pembatasan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang menaati rasul sesungguhnya dia telah menaati Allah.” (QS. an-Nisaa’: 80).
Ibnu Abdil Barr berkata, “Allah jalla wa ‘azza memerintahkan untuk taat kepada-Nya -yaitu rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam- serta mengikutinya dengan perintah yang mutlak dan global tanpa memberikan batasan apapun, sebagaimana Allah memerintahkan kita untuk mengikuti Kitabullah, sementara Allah juga tidak mengatakan; ‘Cocokkan dulu dengan Kitabullah’ sebagaimana pendapat sebagian kelompok menyimpang.”
Adapun sebuah hadits yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bunyinya,
“Apa saja yang datang dariku kepada kalian hendaklah kalian hadapkan kepada Kitab Allah. Kalau sesuai dengan Kitab Allah maka itu berarti aku memang mengucapkannya, dan apabila ternyata menyelisihi Kitab Allah maka aku tidak pernah mengucapkannya…” Ini adalah hadits palsu yang dibuat-buat oleh kaum Zindiq dan Khawarij sebagaimana ditegaskan oleh Abdurrahman bin Mahdi (lihat Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 126)
[5] Hadits Ahad Hujjah Dalam Aqidah
Hadits/khabar ahad dalam istilah ahil ushul adalah selain mutawatir -hadits mutawatir ialah yang banyak jalur periwayatannya-, sehingga yang disebut khabar ahad adalah semua khabar/hadits yang tidak memenuhi syarat mutawatir. Sesungguhnya khabar ahad itu merupakan hujjah/landasan dalam hal hukum maupun akidah tanpa ada pembedaan di antara keduanya, dan hal ini merupakan perkara yang disepakati oleh para ulama salaf.
Dalil yang menunjukkan wajibnya menerima khabar ahad dalam persoalan-persoalan akidah adalah dalil-dalil yang mewajibkan beramal dengan khabar ahad, sebab dalil-dalil tersebut bersifat umum dan mutlak tanpa membeda-bedakan antara satu persoalan (bidang ilmu) dengan persoalan yang lain. Kemudian, selain itu pendapat yang menyatakan bahwa khabar ahad tidak diterima dalam masalah akidah akan melahirkan konsekuensi tertolaknya banyak sekali akidah sahihah. Pembedaan perlakuan terhadap hadits yang berbicara masalah hukum dengan hadits yang berbicara masalah akidah adalah perkara baru yang tidak diajarkan oleh agama, dikarenakan pembedaan ini tidak berasal dari salah seorang sahabat pun, demikian juga tidak dibawa oleh para tabi’in atau pengikut mereka, dan hal itu juga tidak dibawakan oleh para imam Islam, akan tetapi pembedaan ini hanyalah muncul dari para pemuka ahli bid’ah dan orang-orang yang mengikuti mereka (diringkas dari Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah hal. 148-149).
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan di dalam kitabnya Muhtashar Shawa’iq (2/412) sebagaimana dinukil oleh Syaikh al-Albani rahimahullah, “Pembedaan ini -antara masalah akidah dan amal dalam hal keabsahan berhujjah dengan hadits ahad- adalah batil dengan kesepakatan umat. Karena hadits-hadits semacam ini senantiasa dipakai sebagai hujjah dalam perkara khabar ilmiah -yaitu akidah- sebagaimana ia dipakai untuk berhujjah dalam perkara thalab/tuntutan dan urusan amaliah…” (lihat Muntaha al-Amani, hal. 117, baca pula keterangan Syaikh Abdullah al-Fauzan dalam kitabnya Syarh al-Waraqat, hal. 214)
Betapa indah ucapan Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah, “Semua yang datang di dalam al-Qur’an atau sahih dari al-Mushthafa -yaitu Nabi Muhammad- ‘alaihis salam yang berbicara tentang sifat-sifat ar-rahman maka wajib beriman dengannya dan menerimanya dengan kepasrahan dan penuh penerimaan…” (Lum’at al-I’tiqad, yang dicetak bersama Syarh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dengan tahqiq Asyraf bin Abdul Maqshud, hal. 31)
Catatan: Apabila kita cermati ucapan emas Ibnu Qudamah di atas, maka akan teranglah bagi kita bahwa keyakinan bahwa hadits sahih -termasuk di dalamnya hadits sahih yang berstatus ahad- merupakan hujjah dalam hal aqidah merupakan keyakinan para imam ahlus Sunnah di sepanjang jaman, bukan hasil ijtihad pemikiran Ibnu Taimiyah atau Ibnul Qayyim rahimahumallah -sebagaimana disangka oleh sebagian orang-. Dari mana bisa kita simpulkan demikian? Perhatikanlah… Ibnu Qudamah hidup antara tahun 541-612 H. Adapun Ibnu Taimiyah hidup antara tahun 661-728 H. Demikian pula Ibnul Qayyim hidup antara tahun 691-751 H. Ini artinya Ibnu Qudamah lebih dahulu hidup dan lebih dahulu meninggal daripada Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Apakah kita akan mengatakan bahwa Ibnu Qudamah telah mengekor kepada Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim?! Subhanallah… betapa aneh dan ganjilnya logika berpikir semacam itu..
Lebih daripada itu semua kalau kita mau cermati sebuah ungkapan yang sangat populer dari para imam yang empat -yang notabene mereka ada sebelum Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim- “Apabila hadits itu sahih maka itulah madzhab/pandanganku.” Aduhai, apakah kita akan mengatakan bahwa yang mereka maksud dengan ucapan itu hanya dalam masalah fiqih/hukum saja? Sejak kapan mereka berkata demikian dan mana buktinya? Lalu apakah kita juga akan mengatakan bahwa imam yang empat mengekor kepada Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim?! Subhanallah, keajaiban apalagi yang ingin mereka ciptakan?! Allahul musta’aan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar